* PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Pendirian perusahaan dengan pemegang saham Orang asing baik perorangan maupun company.
Dokumen yang diterbitkan antara lain :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Pejabat Notaris Republik Indonesia.
2. Surat Keputusan Pendirian Dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Perusahaan dari Kantor Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submision (OSS) Kementerian Investasi.
* PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Pendirian Perusahaan dengan Pemegang saham warga negara Indonesia baik perorangan maupun company.
Dokumen yang diterbitkan antara lain :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Pejabat notaris Republik Indonesia.
2. Surat Keputusan Pendiriain dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Perusahaan dari Kantor Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submision (OSS) Kementerian Investasi.
* PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Pendirian CV dengan pemegang saham adalam asli warga negara Indonesia.
Dokumen yang di terbitkan antara lain :
1. Akta Pendirian CV dari Pejabat Notaris Republik Indonesia.
2. Surat pengukuhan CV dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission Kementerian Investasi.
* PENDIRIAN YAYASAN
Pendirian yayasan ini untuk susunan pengurus wajib warga negara Indonesia asli, selain itu yayasan juga kategori Nirlaba atau tidak berpenghasilan. Jenis yayasan ini meliputi, keagamaan, pendidikan dan sosial.
Dokumen yang terbit antara lain :
1. Akta Pendirian Yayasan dari Pejabat Notaris Republik Indonesia.
2. Surat Keterangan Pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan dari Kantor Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha Yayasan dari Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi.
5. Izin operasional sesuai bidang, sebagai contoh : Bidang Pendidikan proses di Kementerian pendidikan republik Indonesia, Bidang Sosial di Kementerian sosial Republik Indonesia, dan Bidang Keagamaan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
* PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN (PT PERORANGAN)
Perseroan ini adalah produk baru dari pemerintah Indonesia untuk support umkm yang ada di Indonesia. Pemilik manfaat perseroan ini hanya bisa dimiliki satu orang saja.
Dokumen yang terbit antara lain :
1. Surat Pernyataan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Sertifikat Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dari Kantor Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission Kementerian Investasi.
* PERUBAHAN ANGGARAN DASAR AKTA PERSEROAN PERUSAHAAN
* LIKUIDASI PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING ATAU PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Dokumen Likuidasi meliputi:
1. Akta likuidasi dari Pejabat Notaris Republik Indonesia.
2. Surat keputusan Likuidasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Penutupan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak.
4. Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investari.
5. Submit pengumuman di surat kabar untuk Likuidasi.
* KPPA /REPRESENTATIVE OFFICE (REGISTRASI IZIN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN (KPPA) REPRESENTATIVE OFFICE)
Produk ini berbentuk izin dari Kementerian investasi untuk perusahaan yang berada di luar negeri yang ingin memantau berkembangan bisnis di Indonesia. KPPA ini tidak masuk dalam kategori komersial. Sehingga tidak boleh melakukan Penjualan.
* PEMBUATAN MASTER LIST KEMENTERIAN INVESTASI
* PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) KEMENTERIAN INVESTASI
